PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran memberikan penjelasan seputar penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Kota Palangka Raya. Adapun PSBB itu sudah disetujui Menteri Kesehatan RI, setelah Gubernur Kalteng melayangkan surat usulan penerapan PSBB.

Sugianto menerangkan, pada surat Menkes per 7 Mei 2020 tentang penetapan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Kalau PSBB sudah diterapkan semua masyarakat harus menggunakan masker kalau keluar rumah, kalaupun keluar rumah adalah karena alasan yang jelas. Ini supaya kita cepat lepas dari Covid-19 ini, cepat wabah ini berakhir," kata Sugianto Sabran, Jumat, 8 Mei 2020.

"Saya mengusulkan ke Menkes untuk penetapan PSBB dan disetujui," imbuhnya.

Sementara itu, Sugianto Sabran menambahkan, hingga hari ini, Jumat, 8 Mei 2020 jumlah kasus positif di Kalteng sudah mencapai 189 kasus.

--page

"Per hari ini sampai pukul 15.00 WIB ini, sudah ada 189 kasus positif Covid-19 dan kasus tertinggi ada di Palangka Raya yakni 53 kasus atau 28 persen. Karena itulah saya mengusulkan PSBB ini untuk Palangka Raya," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)