BORNEONEWS, Palangka Raya - Komandan Kodim 1016 Palangka Raya Kolonel Inf I Gede Putra Yasa menghadiri rapat persiapan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Gedung Pertemuan Umum Palampang Tarung, Jumat 8 Mei 2020.
Rapat yang dipimpin Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah dan Ketua DPRD Kota Palangak Raya Sigit Karyawan Yunianto ini juga dihadiri kapolresta, kepala SOPD, camat, lurah, Bulog, dan perwakilan bandara.
Rapat ini khusus membahas langkah apa saja yang akan dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya jika PSBB diberlakukan. Maka dari itu sebelum diputuskan, maka pemerintah daerah meminta masukan dari semua pihak, termasuk dari aparat keamanan.
Diketahui, usulan PSBB dari Kota Palangka Raya telah disetujui oleh Menteri Kesehatan per 8 Mei 2020, namun secara pelaksanaan masih belum dilakukan, karena perlu dibuatkan peraturan walikota terlebih dulu dan kesiapan Gugus Tugas Covid-019 di daerah.
Dalam arahannya Dandim mengatakan pada prinsipnya jajaran Kodim 1016 Palangka Raya mendukung pelaksanaan PSBB sebagai cara untuk mencegah penyebaran Covid-19.
--page
"Teknis pelaksanaannya kita serahkan kepada tim Gugus Tugas Covid-19, sedangkan tugas kita mendukung dan mem-back up kegiatan pelaksanaan PSBB," ucapnya.
Sementara itu Jumat sore tim Gugus Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat lanjutan dan diputuskan PSBB akan diberlakukan mulai Senin 11 Mei 2020. (ROKIM/B-6)








