SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 29 relawan yang bertugas di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendapat asuransi jaminan sosial.

"29 orang relawan sudah masuk dalam asuransi jaminan sosial yakni di BPJAMSOSTEK," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor, Sabtu, 09 Mei 2020.

Mereka yang mendapatkan jaminan sosial tersebut merupakan relawan yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, ataupun Polri. Jaminan sosial tersebut diberikan sebagai langkah agar relawak bisa lebih nyaman dalam bertugas, dan mereka memiliki jaminan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Ini memberikan perlindungan bagi relawan, sehingga mereka bisa lebih nyaman dalam bekerja," kata Halikinnor.

Para relawan sendiri memang memiliki resiko besar. Karena mereka salah satu garda terdepan dalam memerangi penyebaran Covid-19.

--page

Pemberian jaminan sosial tersebut merupakan inisiatif dari pihak asuransi. Dan mereka menggeratiskan pembayaran selama tiga bulan.

"Jika mereka mengalami kecelakaan kerja atau kematian, maka mereka akan kami berikan santunannya," terang Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)