PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya saat ini telah menyebarkan pamflet sosialisasi terkait pelaksanaan PSBB mengenai beberapa ketentuan pembatasan yang akan dilaksanakan mulai Senin 11 Mei 2020 nanti.

Adapun isi selebaran tersebut antara lain, pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Pelaksanaan PSBB dilaksanakan sejak diterbitkannya Keputusan Walikota tentang pemberlakukan pelaksanaan PSBB, sampai dengan berakhirnya masa berlaku dan dapat diperpanjang kembali dengan keputusan berikutnya.

PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili di Kota Palangka Raya.

Selama pemberlakuan PSBB, Pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

--page

Setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan physical distancing.

Selanjutnya, setiap pelaku usaha dalam melakukan pelayanan wajib menggunakan masker dan hanya diperkenankan untuk melayani pelanggan yang menggunakan masker.

Sementara pembatasan aktivitas luar rumah meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek keamanan.

Selanjutnya,  koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB dilakukan oleh gugus tugas Covid-19 Kota Palangka Raya.

Pelaksanaannya dijalankan aparat penegak hukum, keamanan, pengelola fasilitas kesehatan, dan instansi logistik serta instansi lainnya yang mempunyai kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Iya edaran itu kita yang cetak dan sudah kita pilah-pilah dari draf Perwali untuk bahan sosialisasi," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, Gunawan Abel. (HENDRI/B-11)