MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara memerketat akses masuk daerah ini. Bahkan, warga dari luar yang akan masuk Muara Teweh, khususnya yang tidak berdomisili di sini maka diusulkan untuk balik arah. Lainnya, bisa memilih dikarantina selama 14 hari.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat terbatas tentang perketatan akses masuk warga menuju Kabupaten Barito Utara, Sabtu, 9 Mei 2020.

Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, Sabtu 9 Mei 2020 mengatakan, berdasarkan hasil rapat terbatas ada beberapa kesepakatan. Salah satunya, pengawasan di posko Km 52 akan diperketat.

Lainnya, bagi warga Murung Raya yang akan masuk Barito Utara jika suhunya berada di atas 37,5 derajat maka harus dikarantina 14 hari di lokasi yang sudah ditentukan.

“Lokasi karantina di Km 52, atau warga dapat memilih untuk putar balik kembali ke Murung Raya,” jelasnya, Sabtu, 9 Mei 2020.

--page

Selain itu, warga Murung Raya yang berobat di RSUD Muara Teweh harus membawa hasil rapit test dan pemeriksaan dari RSUD Murung Raya.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara, Permana mengharapkan arus masuk ke Barito Utara diperketat dari segala aspek.

"Bagi masyarakat yang memasuki Barito Utara dengan KTP luar Muara Teweh sebaiknya dipersilahkan balik," pinta Permana.

Namun untuk itu harus ada payung hukum yang jelas, sehingga tidak menimbulkan polemik antara tim gugus tugas dengan masyarakat.

Sementara, Wakapolres Barito Utara, Marshono menyampaikan agar warga dari Kabupaten Murung Raya yang melintasi posko Km 52 menuju Kabupaten Barito Utara dilakukan karantina/isolasi selama 14 hari.

"Bila tidak bersedia di karantina diimbau untuk kembali. Ini masih menunggu Surat Keputusan Bupati Barito Utara," kata Marshono. (RAMADHANI/B-11)