BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan masyarakat perlu tahu alasan dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang akan diberlakukan, Senin 11 Mei 2020.
"Sebelum diberlakukannya PSBB, ada baiknya masyarakat perlu memahami pijakan dan alasan serta dasar hukum yang jelas dari kebijakan tersebut," katanya, Minggu 10 Mei 2020.
Politisi PDIP ini berpendapat masyarakat banyak bertanya-tanya berapa kelurahan yang dikatakan zona merah, lalu berapa dan siapa orang yang terpapar corona. Kapan dan bagaimana riwayat orang tersebut.
"Sepertinya masyarakat perlu tahu itu," tegasnya. Riduanto melihat masyarakat sejauh ini telah menjalankan berbagai kebijakan pemerintah dengan cukup baik.
Termasuk soal social dan physical distancing, maupun penggunaan masker serta menjalankan aturan lainnya.
--page
"Menuruti aturan-aturan yang sudah ditetapkan ini, tidak sedikit yang berimbas pada banyak sisi kehidupan. Seperti, masyarakat kehilangan sumber pekerjaan, menurunnya penghasilan dan dampak lainnya. Sehingga sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menjelaskan dengan baik kepada masyarakat sebab akibat dari penerapan PSBB supaya sama-sama mengerti bahwa ini untuk kebaikan bersama," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








