TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan sejumlah potensi pelanggaran persaingan usaha dalam implementasi program pelatihan Kartu Prakerja.
Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan, salah satu potensi pelanggaran yang mungkin terjadi adalah adanya kemitraan palsu.
“Ada potensi kemitraan palsu antara platform dengan lembaga pelatihan padahal lembaga itu terafiliasi atau sering kita sebut integrasi vertikal. Hal ini tidak boleh dilakukan karena lembaga pelatihan itu masuk dalam kategori UMKM, sehingga mestinya semua hambatan persaingan usaha maupun kemitraan tidak boleh terjadi. Karena itu, semua lembaga pelatihan mestinya bisa masuk di semua platofrm,” kata Guntur di Jakarta, Jumat 8 Mei 2020.
KPPU akan mengawasi hal ini secara seksama karena potensi diskriminasi menurutnya bisa saja terjadi mengingat ada salah satu plaftorm digital yang memiliki lini usaha di bidang jasa pelatihan.
Meski demikian, KPPU belum memutuskan untuk menaikkan perkara Kartu Prakerja tersebut. “Kami sedang rapatkan lagi tentang semua informasi yang sudah didapatkan. Ada beberapa informasi yang belum kami terima. Domain Direktorat Advokasi sudah berjalan,” katanya.
--page
Saat ini KPPU ingin mendorong berbagai lembaga pelatihan agar bisa masuk ke dalam semua platform digital yang bekerja sama dalam pelatihan program Kartu Prakerja.
Dengan demikian, tidak terjadi diskriminsasi atau hambatan usaha yang dilarang menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Direktur Advokasi KPPU, Abdul Hakim Pasaribu, mengungkapkab bahwa pihaknya sudah berdiskusi dengan pelaksana kegiatan dan 2 platform digital yakni Tokopedia serta Bukalapak. Sementara platform lainnya masih meminta penjadwalan ulang diskusi.
“Kami berdiksusi untuk mengetahui ada tidaknya hal-hal yang berkaitan dengan isu persaingan yang mungkin bisa diadvokasi. Pertama proses penunjukan platform digital, sifatnya tidak ditenderkan tapi tidak terbatas di 8 perusahaan yang terpilih. Terbuka kemungkinan ke depan akan ada platform lain yang masuk tergantung kondisi di lapangan,” katanya.
Diketahui, program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
--page
Program tersebut diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, beserta aturan pelaksananya, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020. (TERAS.ID)








