BORNEONEWS, Sampit - Gugatan Siti Aisyah, M Arbagianto, Siti Subaidan dan Sri Patmawati kepada Marhusin, Kursinah, Rudi Hartono, Nunung Rusida, Hamsin, Ardiansyah alias Didi, dan H Abdul Wahab dianggap Ne Bis In Idem, bahkan tergugat menuntut balik mereka dengan kerugian hingga belasan miliar rupiah.
Kuasa hukum tergugat Mahdianur menyebutkan gugatan perbuatan melawan hukum, penguasaan atau penempatan tanpa hak, pengosongan serta tuntutan ganti rugi adalah gugatan dengan objek gugatan, pokok perkara, dan pihak yang sama dalam gugatan yang diajukan sebelumnya (Ne Bis In Idem).
"Sehingga gugatan ini kami minta dalam jawaban kami agar ditolak dan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata Mahdianur, Minggu, 10 Mei 2020.
Tergugat juga menganggap gugatan itu tidak jelas, kabur dan tidak tertentu. Karena dalil saling bertentangan antara satu dengan lainnya atas tanah yang berada di wilayah Kecamatan Baamang itu.
Sebelah utara berbatasan dengan Rawayani atau Jalan Asrama Haji, selatan berbatasan dengan H Masyur, timur berbatasan dengan gang Asrama Haji atau Gang Arepas, dan barat berbatasan dengan H Husrin.
--page
"Para penggugat juga tidak punya kapasitas sebagai para penggugat, karena tidak ada satupun dokumen yang menyatakan mereka sebagai ahli waris H Naiman dan menyatakan kalau mereka hanya anak H Naiman," tegasnya.
Maka dari itu Mahdianur meminta agar hakim menolak gugatan penggugat atau menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima serta menerima eksepsi atau jawaban tergugat.
Mahdianur juga mengajukan gugatan rekopensi di mana Marhusin mengajukan ganti rugi materil Rp 570 juta, Kursinah Rp 170 juta, Rudi Hartono Rp 175 juta, Nunung Rp 335 juta, Hamsin Rp 220 juta, Ardiansyah Rp 60 juta dan Abdul Wahab Rp 175 juta. Serta kerugian inmateril masing-masing menuntut Rp 2,5 miliar. (NACO/B-6)








