PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah diputuskan dalam rapat koordinasi Pemerintah Kota Palangka Raya bersama tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan juga di wilayah perbatasan dan di dalam kota.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah mengatakan diberlakukan pengamanan dua ring tersebut nantinya akan dijaga oleh tim Gugus Tugas Covid-19 dari Dinas Perhubungan TNI, Polri. Setiap orang yang hendak memasuki wilayah Kota Palangka Raya selam 14 hari tidak diperbolehkan masuk.

"Sedangkan didalam kota juga tim gugus tugas gabungan akan berjaga di setiap pos yang sudah ada disetiap titik dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Umi.

Menurutnya untuk pengamanan di dalam kota tidak terlalu sulit dilakukan sebab tim gugus tugas Covid-19 sebelumnya juga sudah terbiasa saat diberlakukannya pembatasan sosial kelurahan humanis.

Umi juga memastikan, penerapan PSBB ini nantinya akan sama seperti penerapan sebelumnya yakni secara humanis, namun dari segi pola dan peraturan penerapannya saja yang berbeda.

--page


Meskipun PSBB diberlakukan dipastikan bahwa tidak semua kegiatan masyarakat dihentikan, namun ada sebagian kegiatan yang masih diperbolehkan.

"Karena pelaksanaan PSBB disetiap daerah itu berbeda-beda, kalau di daerah lain hanya toko-toko yang menjual bahan pokok saja yang diperbolehkan, namun PSBB kita berbeda tidak seperti itu, mungkin kita akan lebih fokus pada pencegahan penyebaran Covid-19 saja," pungkasnya. (HENDRI/B-5)