BORNEONEWS, Palangka Raya - Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Palangka Raya resmi dimulai, Senin 11 Mei 2020.
Keputusan yang sudah disepakati wali kota, ketua DPRD, Dandim 1016 Palangka Raya, kapolresta, Gugus Tugas Covid-19 dan seluruh SOPD saat rapat pembahasan Perwali tentang pelaksanaan PSBB pada beberapa hari yang lalu.
PSBB ini masa berlakunya selama 14 hari untuk tahap pertama. Namun bisa diperpanjang jika data penyebaran kasus Covid-19 masih meningkat secara signifikan.
Penerapan PSBB ini sejalan dengan surat keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/294/2020 yang menetapkan PSBB dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya.
Dalam rancangan Perwali diterangkan, PSBB yang akan dilakukan ialah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
--page
Selain itu point dalam Perwali juga dijelaskan PSBB untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang maupun barang dalam menekan penyebaran Covid-19, tapi kegiatan perekonomian masyarakat tetap berjalan.
Kemudian untuk meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19 dan memperkuat upaya penanganan kesehatan akibatnya.
"Kita akan terus bersinergi dengan pemerintah dalam memberantas penyebaran Covid-19 dan kami sangat mendukung rencana penerapan PSBB, karena ini menyikapi situasi darurat penyebaran Covid-19 yang kian meluas diberbagai wilayah di Kota Palangka Raya," kata Dandim 1016 Palangka Raya, Kolonel Inf I Gede Putra Yasa.
"Untuk PSBB di Kota Palangka Raya yang akan dilaksanakan mulai besok Senin 11 Mei 2020, fokus kita adalah memotong mata rantai penyebaran Covid-19, tapi tidak mematikan sumber penghidupan masyarakat. Artinya kegiatan masyarakat tetap berjalan sesuai dengan aturan PSBB dan protokol kesehatan yang berlaku, tandasnya (Pendim/B-6)








