BORNEONEWS, Palangka Raya - Kawasan Bundaran Besar akan ditutup pada Senin 11 Mei 2020. Ini menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwali) Palangka Raya terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Penutupan lokasi Bundaran Besar itu agar seluruh pengendara diarahkan melewati pemeriksaan dan pengecekan oleh petugas yang sudah ditempatkan sebelumnya.
"Penyekatan-penyekatan yang kami lakukan ini tidak lain agar memudahkan petugas dalam hal pemeriksaan para pengendara," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Minggu 10 Mei 2020.
Seluruh pengendara yang melewati pos penjagaan wajib menjalani pemeriksaan sesuai protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Selain itu, lanjut Jaladri, pemerintah juga memberlakukan jam malam dengan melarang kendaraan melintas di jalan raya mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 03.30 WIB dinihari.
"Dalam PSBB Kota Palangka Raya ini, kita melibatkan sebanyak 1.100 personel gabungan," tegasnya. (PARLIN TAMBUNAN/m)








