BORNEONEWS, Palangka Raya - Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo mengatakan, pengecualian terhadap aktivitas sektor jasa keuangan harus diberlakukan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
"Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," kata Anto kepada Borneonews pada Senin, 11 Mei 2020.
Seperti pemberlakuan PSBB di Kota Palangka Raya, Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah yang mulai dilakukan hari ini, sektor jasa keuangan dan industri jasa keuangan tetap beroperasi seperti biasanya.
"Namun dalam operasionalnya, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan," tambahnya.
Selain itu pula karyawan yang tetap bekerja juga harus tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit dan pemutusan rantai penularan sesuai dengan protokol di tempat kerja.
--page
"Termasuk di antaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan," tegasnya.
Melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali Nomor 7 tahun 2020, Pemerintah Kota Palangka Raya memberlakukan PSBB di ibukota provinsi Kalimantan Tengah ini.
"Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan barang dalam menekan penyebaran Covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19, serta menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah. (TESTI PRISCILLA/m)








