SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fir (34) mengakui membunuh ibunya ES (60) karena ada bisikan gaib dan tidak terima setelah dinasehati. Itu ia ungkapkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Saya menyesal atas apa yang saya lakukan," ucap tersangka kepada jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

Data yang diperoleh, Senin, 11 Mei 2020, tersangka melakukan perbuatan itu di rumahnya, di Desa Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu, 8 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. 

Firman menerangkan, kejadian itu bermula ketika sang ibu bangun dari tidurnya. Saat itu bertemu dengan dirinnya.

Korban yang ingin salat subuh itu memberikan nasihat kepada anaknya agar memperbaiki perilakunya yang jauh dari norma agama. Namun hal itu ternyata tidak diterima oleh tersangka hingga langsung menyerang korban dengan menggunakan sebilah parang secara membabi buta.

--page

Akibat hal tersebut, korban langsung tersungkur dan tewas di tempat dengan kondisi luka parah di beberapa bagian tubuhnya. Setelah menghabisi nyawa ibunya, Fir mengaku langsung pergi ke rumah ibadah dan mengumumkan kepada warga dengan pengeras suara bahwa ibunya meninggal akibat perbuatannya.

Kini Fir tinggal menunggu agenda persidangannya di Pengadilan Negeri Sampit. Mantan perangkat desa itu kooperatif mengakui terus terang perbuatannya.(NACO/m)