KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Selat mengamankan seorang laki-laki berinisial Ar (32) warga Kelurahan Selat Barat, Kabupaten Kapuas karena membawa senjata tajam atau sajam tanpa izin.

Pelaku diamankan saat berada di halaman rumah warga Jalan Sulawesi RT 02 Kelurahan Selat Barat, karena meresahkan masyarakat dan dikhawatirkan dapat melukai orang lain.

“Pelaku sudah kami amankan kemarin. Kejadian itu bermula saat petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada seseorang yang mengamuk membawa senjata tajam," ucap Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar, Senin, 11 Mei 2020.

Dia menjelaskan saat petugas mendatangi lokasi kejadian, pelaku sempat membuang senjata tajam tersebut ke halaman rumah warga.

"Setelah dilakukan pencarian, kami berhasil menemukan barang bukti berupa dua bilah pisau," sebutnya.

--page

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Selat untuk menjalani proses penyidikan dan akan didalami lagi motifnya lebih lanjut, serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH)