BORNEONEWS, Sampit - Pencuri sawit dalih klaim lahan terdakwa Saleh (47), Agus Mancimo (45) dan Simanto (48) dituntut pidana selama 14 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 170 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Senin, 11 Mei 2020.
Ketiganya melakukan perbutannya pada Minggu, 16 Pebruari 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di kebun plasma blok B22 Devisi V Sungai Penyahuan Estate PT KMB, Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.
Saat itu pihak perusahaan melihat terdakwa Saleh sedang berada di pinggir blok saat dihampiri ada Agus dan Simanto sedang melakukan pemanenan.
Keduanya memanen sawit itu berdalih atas perintah Saleh yang mengakui kalau lahan itu miliknya dan permasalahan dengan koperasi dan perusahaan sudah selesai.
--page
Dalam kasus ini Saleh warga Desa Tumbang Sangai, Agus warga Desa Tumbang Sapayang dan Saminto warga Desa Gunung Makmur, Kecamata Antang Kalang itu meminta keringanan hukum dengan alasan menyesali perbuatannya.
"Saya tulang punggung keluarga yang mulia," kata Saleh, begitu juga tiga lainnya kepada majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana itu. (NACO/B-6)








