BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada hari pertama di Kota Palangka Raya diterapkan lebih tegas. Sejumlah taksi travel yang mengangkut penumpang diminta putar balik.
Pantauan borneonews.co.id di Pos chek point perbatasan Kecamatan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya pada Senin 11 Mei 2020, sejumlah taksi travel yang membawa penumpang diberhentikan.
Petugas meminta pengendara balik arah. PSBB ini berkaitan dengan upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) disaat pemberlakuan PSBB, seluruh taksi travel tidak boleh mengangkut penumpang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Senin 11 Mei 2020.
Alman menjelaskan bagi pengendara yang diperbolehkan lewat dari pos batas lintas ini hanya membawa satu keluarga. Jika sebaliknya tidak diperbolehkan lewat.
--page
Kendati demikian bagi pengendara membawa keluarga, tetap mengikuti protokol kesehatan atau COVID-19 yang sudah ditetapkan pemerintah. Menurutnya kesadaran masyarakat hingga kini masih kurang.
Dia mencontohkan pemakaian masker saja masyarakat belum maksimal, sebagian masih saja yg tidak mengindahkan aturan pemerintah.
"Sehingga hari ini kami akan sedikit lebih tegas. Nah, bagi masyarakat, mohon ini dipahami karena sudah merupakan peraturan dari perwali," tuturnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)








