BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, selama Pandemi Virus Corona Covid-19 ini, memperbolehkan pasar mingguan di desa-desa tetap buka tetapi hanya bagi pedagang lokal yang berjualan Sembilan bahan pokok (Sembako).
Berdasarkan surat edaran Bupati Barito Timur Kalimantan Tengah nomor: 500/170/Disdag.III/2020 yang ditujukan kepada Camat dan Kepala Desa Se Barito Timur pada tanggal 8 Mei 2020. Pemerintah Kabupaten mempertegas bahwa untuk pasar mingguan di desa-desa tetap diperkenankan buka kembali sepanjang hanya berjulanan Sembilan bahan pokok (Sembako) dan hanya diperkenankan pedagang lokal.
"Pedangang yang datang dari luar daerah tidak diperbolehkan jualan,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, Senin 11 Mei 2020.
Menurut Bupati Ampera dalam surat yang edaran itu, pihaknya tetap menutup pasar mingguan di Pasar Beringin Ampah dan Pasar Temanggung DJayakarti Tamiang Layang. sepanjang para pedagang dan pengunjung pasar mematuhi Sembilan poin protocol jual beli yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Adapun Sembilan poin protocol jual beli di pasar tersebut adalah pembeli sebelum kepasar terlebih dahulu mencatat nama-nama barang yang akan di beli, selalu membawa keranjang tempat meletakan uang sehingga saat transaksi pembayaran tidak kontak langsung, diupayakan melakukan pembayaran non tunai, dengan meninggalkan cara pembayaran konvensional.
--page
Poin selanjutnya pembeli tidak menyentuh barang namun hanya menunjuk barang yang ingin dibeli, pedagan diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dilokasi usaha masing-masing, dianjurkan pembeli belanja seperlunya sehinga mempersingkat waktu dipasar.
"setelah berbelanja diminta segera pulang kerumah, bagi pedagang makanan dan minuman tidak menyiapkan tempat makan dilokasi tetapi hanya menjual makanan untuk dibungkus atau dikotak, dan terakhir untuk pedagan daging hewan untuk memperhatikan kebersihan hewan yang dijual serta yang kesepuluh pembeli maupun pedagang wajib mengunakan masker," paparnya. (PRASOJO/B-5)








