PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya  - Pemerintah Kota Palangka Raya tetap mengizinkan aktivitas jual beli kebetuhan pokok di pasar tradisional selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang resmi dimulai pada hari ini hingga 14 hari kedepan.

Pasar Besar dan Pasar Rajawali diberikan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai maksimal pukul 15.00 WIB.

Pasar Kahayan, dan pasar Datah Manuah diberikan izin operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 15.00 WIB.

Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah menjelaskan ada beberapa bidang usah yang boleh beroperasi. Misalnya usaha dibidang pemenuhan kebutuhan pokok seperti bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi.

--page


Kemudian bidang keuangan, perbankan, sistem pembayaran dan logistik tetap dijalankan dengan protokol kesehatan dan ketentuan buka tutup.

"Selama PSBB kita tidak menutup kegiatan ekonomi masyarakat. Namun ada batasan yang harus dijalankan sesuai aturan yang sudah berlaku. Ini semata-mata untuk menutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya. (HENDRI/B-5)