BORNEONEWS, Pulang Pisau - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau cukup banyak menerima permintaan rapid test dari sejumlah pihak. Seperti dari anggota Pos Lapangan (Poslap) dan sejumlah pihak lainnya.
Hanya saja, rapid tes ini tak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur yang harus dilakukan terhadap seseorang yang memang bisa dirapid tes.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, Muliyanto Budihardjo mengatakan, seseorang yang bisa dilakukan rapid tes ada beberapa kategori. Pertama, orang yang pernah melakukan kontak erat dengan pasien positif covid-19 atau disebut dengan OTG.
Kemudian, orang yang ketika dilakukan screning didapati adanya gejala seperti virus corona. Misalnya seseorang ini dari zona merah. Kemudian ada batuk, pilek, dan demam.
"Jadi tak bisa kita yang sehat-sehat ini minta rapid test. Tak bisa sembarangan," kata Muliyanto, Senin, 11 Mei 2020.
--page
Dia mengatakan, ketersediaan rapid tes saat ini juga sangat terbatas. Sehingga penggunaannya harus benar-benar efektif dan efisien.
"Bukannya kami tak ingin memenuhi permintaan rapid test dari sejumlah pihak itu. Tetapi begitulah prosedurnya. Kalau alat rapid test kita jumlahnya tak terbatas tentu tak masalah. Semuanya bisa kita rapid tes," jelas Muliyanto. (M.BADARUDIN/B-11)








