BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa pencurian ponsel, Hadi Putih mengaku hasil kejahatannya itu untuk digunakan sendiri, bukan dijual. Itu diutarakannya dalam persidangan online di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 11 Mei 2020.
"Pas sepi saya lihat ada ponsel di bawah stang motor atau dashboard, lalu saya ambil," kata terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai, Heru Karyono.
Kronologisnya berawal saat terdakwa menawari madu kepada korban namun ditolak. Terdakwa kemudian kembali ke motor, dan melihat ada ponsel merk oppo A83 di motor korban.
"Motor saya berdekatan dengan motor korban. Waktu mau pergi, saya ambil ponselnya," kata dia.
Terdakwa berhasil ditangkap setelah ada nomor yang menghubunginya. Tak berselang lama setelah itu, polisi datang lalu mengamankannya.
--page
"Ada telpon masuk nomor tidak dikenal. Tidak lama ada polisi pak," jelasnya.
Aksi pencurian itu terjadi pada 11 Februari 2020 di bawah Jembatan Kampung Baru Jalan Ujang Iskandar, RT 18, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Dalam kasus ini, Hadi didakwa dengan pasal 362 KUHPidana. (DANANG/B-11)








