PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus pencurian HP (handphone) dan emas, diadiili melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 11 Mei 2020.

Sidang pertama, bertindak sebagai ketua Majelis Hakim Heru Karyono, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Panji Wiratno.

Dalam sidang itu, disampaikan bahwa terdakwa Abdul Ardiansyah telah melakukan tindak pidana pencurian, sejumlah emas dan HP pada sebuah rumah yang berada di Jalan Sultan Imanudin (Belakang RSUD Imanuddin Pangkalan Bun) Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan. Peristiwanya terjadi pada 6 Februari 2020.

"Terdakwa mengambil 1 HP Merk Samsung Galaky J7 Pro Warna Merah lengkap dengan charge dan Hend Set, 1 cincin emas, 1 kalung emas dan 1 pasang anting emas," kata JPU.

Sebelum beraksi, terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai buruh muat Aqua itu melintas dan melihat rumah dalam keadaaan kosong.

--page

Setelah dipastikan kosong, terdakwa masuk dengan memanjat pagar seng. Setelah masuk kedalam lalu terdakwa mencongkel jendela dengan obeng. Setelah terbuka, barulah terdakwa masuk dan melancarkan aksinya mengambil barang-barang berharga.

Akibat perbuatan terdakwa, korban dr.Maya Khrisna Silahartini mengalami kerugian materiil sekitar Rp 7 juta rupiah. "Perbuatan terdakwa sebagaimana dijelaskan di atas diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana," tandasnya. (DANANG/B-7)