BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Pasar Tamiang Layang, Senin 11 Mei 2020.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur Riza Rahmadi menerangkan, sidak dilakukan untuk memastikan bahwa ketersediaan telur di pasar Tamiang Layang pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri aman dari telur ayam tertunas (HE) dan infertil.
Telur HE adalah telur yang berasal dari perusahaan pembibitan ayam broiler atau ayam pedaging yang telah dibuahi untuk ditetaskan, sedangkan telur infertil adalah telur yang tidak menetas.
Ciri-ciri telur HE berwarna lebih putih atau pucat dibandingkan telur ayam negeri yang dihasilkan dari peternakan ayam layer. Ukurannya pun hampir sama, dan tidak ada perbedaan rasa ketika sudah dimasak untuk dikonsumsi.
Namun, berbeda dengan telur ayam negeri, telur HE lebih cepat membusuk, biasanya setelah lewat satu minggu. Ini karena telur HE berasal dari ayam yang telah dibuahi pejantan. Selain itu, telur HE biasanya sudah beberapa hari tersimpan di tempat penyimpanan maupun mesin tetas perusahaan.
--page
Telur HE yang mengandung embrio, juga dapat dilihat dengan meneropongnya secara langsung menggunakan lampu senter. Embrio ayam tampak seperti bintik kehitaman saat disorot lampu.
"Ini yang membuat harga telur HE biasanya jauh lebih murah dibandingkan telur ayam ras yang warnanya lebih kecoklatan," ungkap Riza Rahmadi di Tamiang Layang.
Namun menurutnya, dari hasil sidak yang dilakukan oleh Dinas Pertanian, tidak ditemukan pedagang yang menjual telur HE.
"Pedagang secara keseluruhan belum mengenal telur ayam HE, mereka juga sudah memiliki langganan tetap penyalur telur ayam dan semuanya berasal dari peternakan ayam layer, harga telur ayam berkisar dari Rp 13 ribu -Rp 16 ribu per 10 butir," ungkap Riza.
Sekedar diketahui, pemerintah melarang penjualan telur ayam HE dan infertil. Pelarangan tersebut berdasarkan amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 Pasal l3 Ayat 4 yang menyebutkan bahwa pelaku usaha integrasi, pembibitan GPS, pembibitan PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi. (BOLE MALO/B-7)








