BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Nyta Bianyta Rezza pada Senin, 11 Mei 2020 menyurati Kepala Kantor Pos Palangka Raya untuk perihal permohonan penundaan penyaluran Bansos Tunai APBN Kemensos RI melalui Kantor Pos.
Surat tersebut dibuat dan dikirimkan tepat pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Palangka Raya.
"Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melakukan permohonan untuk penundaan penyaluran Bantuan Sosial Tunai atau BST APBN Kementerian Republik Indonesia bulan April 2020," kata Nyta dalam surat tersebut.
Alasan permohonan ini dikeluarkan dikarenakan pihak kelurahan-keluarahan akan melakukan validasi data penerima BST terlebih dahulu supaya tidak ada penerima double bansos PKH dan Bansos Pangan.
"Batas penundaan pembayaran Bansos Tunai melalui Kantor Pos sampai dengan tanggal 14 Mei 2020, setelah pihak Kelurahan memberikan hasil validasi data penerima yang tidak disalurkan karena mampu, tidak diketemukan, dan pindah kependudukan, kepada Dinas Sosial Kota Palangka Raya," lanjut Nyta.
--page
Seperti diketahui penyaluran BST untuk para penerima terdaftar di Kota Palangka Raya ada yang melalui Kantor Pos. Para penerima diminta mengambil sendiri maupun yang diantarkan petugas sendiri ke rumah masing-masing. (TESTI PRISCILLA/B-11)








