KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang pemuda berinisial MR (23) karena diduga melakukan pencurian berupa 1 buah telepon seluler dan 1 cincin emas disebuah rumah di Jalan Barito, Gang V, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat.

Polisi meringkus pelaku saat berada di perumahan RT 36, RW 04, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

"Pemuda terduga pelaku pencurian sudah kami amankan kemarin petang," ucap Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, Selasa, 12 Mei 2020.

Sebelumnya polisi menerima laporan kejadian dari pelapor bernama Abdul Rahman yang kehilangan cincin emas milik ibunya yang tersimpan dalam sebuah lemari di dalam kamarnya.

Bersamaan juga dengan hilangnya sebuah handphone merk Vivo Y12 milik Taufik Rahman (korban) yang merupakan rekan pelapor juga menyimpan telepon seluler di dalam lemari tersebut.

--page

"Untuk modus operandi itu pada saat korban bangun tidur, dan menanyakan HP korban di mana kepada pelapor, pelapor menjawab "di dalam lemari," katanya.

Namun setelah korban mengecek HP-nya di dalam lemari mendapati HP korban tidak ada di lemari dan pelapor mengecek langsung cincin ibunya juga telah hilang di dalam lemari.

"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.900.000," jelasnya. Kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas, hingga dilakukan penyelidikan dan pengembangan sampai pelaku serta barang bukti berhasil diamankan.

"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)