SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pencurian sawit PT KMA, Markus (50) menyebutkan sawit yang dipanen itu berada diatas lahannya.

"Lahan itu milik saya yang mulia yang tidak pernah diganti rugi oleh perusahaan," kata Markus kepada majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Selasa, 12 Mei 2020.

Berawal pada Kamis, 27 Februari 2020 sekuriti perusahaan mendapati terdakwa bersama para rekannya memanen sawit. Hingga ditegur agar jangan dipanen.

Markus tidak memperdulikan, dirinya beralasan punya hak di areal itu. Bahkan kepada satpam mengaku keesokan harinya akan memanen kembali.

Saat akan mengulangi perbuatannya, pihak perusahaan mengintainya pada Jumat 28 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Blok E 61 Divisi 1 D PT, KMA Selatan Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

--page

Ketika selesai terdakwa melewati pos satpam menggunakan mobil Mitsubishi Colt T120ss warna putih dengan nopol DA 7478 TT dengan muatan 30 jenjang buah sawit, ketika itu tersangka diamankan.

Saat ditanya hakim siapa yang menanam sawit itu terdakwa tidak membantah itu adalah tanaman PT KMA. Akan tetapi sejak di klaimnya 2012 silam tidak ada itikat perusahaan untuk mengganti rugi.

"Karena ada hak saya juga makanya saya panen. Masalah ini sudah dibawa ke adat," pungkasnya. (NACO/B-6)