BORNEONEWS, Sampit - Tony Aris Syahruhi, Albert alias Ebet, dan Aprianto terdakwa kasus pencurian sawit dituntut pidana selama 16 bulan penjara oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan," kata jaksa, Selasa, 12 Mei 2020.
Perbuatan itu dilakukan ketiganya pada Minggu, 16 Pebruari 2020 sekitar pukul 16.00 Wib di blok H8 Devisi IV Estate BAGE PT KMB, Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.
Perbuatan mereka diketahui saat saksi Nariyanto dan Sugiono melaksanakan patroli rutin di lokasi kejadian. Saat itu tidak ada aktivitas namun ada sebuah truk.
Selain itu di situ ada aktivitas pemanenan yang dilakukan orang bukan karyawan perusahaan hingga petugas mengamankan ketiganya.
--page
Dalam kasus ini Tony dan Aprianto bertugas memanen dan memungut sawit itu sementara itu Ebet membawa sawit itu ke lokasi penumpukan.
Dalam kasus ini ketiganya mengajukan keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Ega Shaktian. Selain berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi mereka beralasan sebagai tulang punggung keluarga. (NACO/B-6)








