BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk 1441 Hijriah atau tahun 2020 di tengah pandemi corona virus disease atau Covid-19.
Kepala Kemenag Kapuas H Ahmad Bahruni didampingi Kasubbag TU, Hamidhan mengatakan pihaknya sudah menetapkan, ada beberapa ketentuan dalam menunaikan zakat fitrah tersebut.
Penetapan itu berdasarkan hasil rapat bersama, unsur Kemenag, Dinas Dagperinkop dan UKM, MUI, PC NU, PD Muhammadiyah, BAZNAS Kabupaten Kapuas dan Kepala KUA Kecamatan pada 16 April 2020 telah sepakat menetapkan zakat fitrah beras dengan nilai uang sesuai harga beras yang dikonsumsi.
"Zakat Fitrah menurut syariat Islam adalah 3,5 liter setara 4 mud atau 2,5 kilo gram beras per jiwa, ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama 52 tahun 2014 pada pasal 30 ayat 1," ucapnya, Selasa, 12 Mei 2020.
"Ada beberapa jenis beras dan ini disesuaikan dengan besaran nilai atau harganya," tambahnya. Dia merincikan jenis beras siam mayang dan sejenisnya senilai Rp. 44.000, beras karang dukuh, mutiara, siam unus, rojo lele, pandan wangi senilai Rp. 42.000.
--page
Kemudian, jenis siam lantik Rp. 39.000, beras R kemasan atau poles Rp.37.000 dan beras gedabung (IR) atau beras dolog Rp.27.000. "Bagi kecamatan yang jauh dari Kota Kuala Kapuas itu menyesuaikan dengan harga setempat," tuturnya.
Dia juga mempersilahkan kepada kaum muslimin di Kapuas mengeluarkan zakat fitrahnya sesuai dengan yang sudah di tentukan, pilihlah beras yang konsumsi sehari-hari untuk mengeluarkan zakat fitrah.
"Dalam masa pandemi ini pedoman pengumpulan zakat fitrah dan petugas penyalurannya sesuai protokol Covid-19, ini guna mencegah penyebaran virus corona," jelasnya.
Adapun untuk pedoman itu bisa dilihat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 6 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020, khusunya poin 11 hingga 13 dari surat tersebut. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








