KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Suasana berbeda dari tahun sebelumnya, pembayaran zakat fitrah bagi umat muslim kali ini di tengah adanya pandemi corona virus disease atau covid-19.

Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban umat muslim yang harus dilakukan sebelum Idul Fitri tiba, saat ini tata cara pengumpulan zakat fitrah telah diatur secara khusus, guna mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Kepala Kemenag Kapuas, Ahmad Bahruni didampingi Kassubag TU, H Hamidhan menyampaikan Kementerian Agama telah mengeluarkan pedoman pengumpulan zakat fitrah dan panduan bagi petugas zakat fitrah.

"Berdasarkan surat edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020, yang salah satunya mengatur tentang panduan membayar zakat saat pandemi covid-19," ucapnya, Selasa, 12 Mei 2020.

Dalam surat ini diimbau bagi pengelola zakat dalam mengumpulkan zakat agar meminimalkan kontak fisik langsung, di antaranya tatap muka secara langsung diganti dengan sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

--page

Kemudian pengumpul zakat di masjid atau musala/langgar dan tempat pengumpul lainnya agar menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, dan alat pembersih sekali pakai serta petugas melengkapi diri dengan menggunakan masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai.

“Selama masih dalam pandemi covid 19 kepada petugas pengumpul dan penyalur zakat agar tidak melakukan kontak fisik langsung tetap memakai masker dan alat pembersih sekali pakai," katanya.

Dia berharap imbauan dan anjuran tersebut dapat diikuti dengan baik, guna mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona yang terjadi saat ini.

"Karena pentingnya peran semua pihak dalam mencegah penyebaran virus corona ini," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH) Area lampiran