PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah menyesalkan adanya sanksi push up bagi pengendara yang tidak pakai masker beberapa hari lalu. Dia berharap sanksi itu tidak terulang lagi.

"Iya berita itu sangat viral banyak warga yang membicarakannya. Mungkin maksud petugas supaya memberi teguran agar tidak sepelekan penggunaan masker," katanya.

"Tapi kita harapkan sanksi itu tidak terulang lagi karena kita jalankan PSBB secara humanis sesuai perintah dalam peraturan Wali Kota bahwa sanksinya penahanan kartu indentitas saja," harapnya.

Sesuai aturan yang sudah disahkan yakni Perwali Nomo 07 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksana PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, bagi yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi berupa penahanan KTP.

"PSBB kita bukan lockdown, jadi tidak ada sanksi fisik yang sifatnya menakutkan bagi masyarakat. Semaunya tetap humanis seperti penerapan PSKH yang lalu," imbuhnya.

--page

Meski begitu, dia berharap masyarakat taat terhadap aturan penggunan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Dengan begitu PSBB yang diterapkan tidak sia-sia dengan adanya partisipasi masyarakat memutus mata rantai Covid-19. (HENDRI) Caption: Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah Area lampiran