PERISTIWA –

BORNEONEWS, Sampit - ME, pengangkut kayu ulin dan meranti tanpa dokumen divonis selama satu tahun penjara. Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 20 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata majelis hakim yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, Selasa, 12 Mei 2020.

Selain itu ME juga didenda Rp 500 juta subsider dua bulan penjara. Sementara sebelumnya tuntutan jaksa terdakwa didenda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Menurut hakim terdakwa bersalah setelah diamankan pada Rabu 22 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB dari kediamannya di Jalan Cilik Riwut KM 88, Desa Pundu RT 7, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Kayu didapat di daerah PT BUM Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Saat itu terdakwa membawa dua orang yakni Ipit dan Bahriansyah untuk memuat kayu tersebut dan pada hari Minggu 26 Januari 2020 kayu itu dimuat.

Adapun ukurannya untuk kayu ulin 5x10x400 cm sebanyak 96 potong, 10x10x400 cm sebanyak 24 potong dan 2x20x400 cm sebanyak 124 keping serta kayu olahan Meranti 3x20x400 cm sebanyak 86 keping.

Kayu itu milik kaspul, sementara terdakwa hanya mengambil upah Rp 500 ribu per meter kubiknya menggunakan truk dengan nomor polisi P 9899 UQ.

Dalam vonis tersebut kayu dan truk dirampas untuk negara. Atas vonis itu baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima. (NACO/m)