BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya berlaku sejak 11 Mei 2020, tenyata pemerintah tidak langsung menerapkan sanksi tegasnya. Namun sanksi itu akan berlaku mulai besok pada 13 Mei 2020.
Ketua Harin Gugus Tugas Emi Abriyani mengatakan, hari pertama dan kedua PSBB masih ditoleransi bagi warga yang masih melanggar. Karena dua hari tersebut masih dianggap sebagai waktu sosialisasi.
"Hari pertama dan kedua kita anggap sebagai bentuk sosialisai saja. Karena masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya. Selepas itu akan ada penindakan berupa sanksi tegas,"ungkapnya, Selasa 12 Mei 2020.
Meski begitu, lanjut Emi, baik dihari pertama maupun pada hari kedua penerapan PSBB bukan berarti pengawasan serta penindakan terhadap para pelanggar aturan diberi kelonggaran. Sebaliknya tetap ada penindakan ringan.
Seperti di sejumlah posko check point cukup banyak KTP-el warga yang ditahan petugas karena tidak menggunakan masker. Warga disuruh pulang mengambil masker, setelah kembali baru KTPnya dikembalikan.
--page
"Tetapi nanti kalau sudah waktunya sanksi tegas diberlakukan, maka KTP warga akan ditahan sampai dengan masa PSBB berlalu, baru warga bisa mengambilnya. Ini salah satu contoh tindakan tegas nanti," sebutnya.
Sanksi tegas juga berlaku bagi semua pelaku usaha. Seperti sanksi administratif berupa teguran lisan dan penahanan kartu identitas sampai sanksi berupa penutupan sementara kegiatan usaha. (HENDRI/m)








