BORNEONEWS, Sampit - Hingga saat ini belum ada yang berani memastikan apakah salat Idul Fitri atau salat id dapat digelar atau tidak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Apalagi daerah ini masih zona merah virus Corona atau Covid-19.
Namun, dari penjelasan Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kotim Samsudin, mengatakan, jika daerah ini masih zona merah Covid-19 maka salat id ditiadakan, tetapi kalau sudah zona hijau, maka diperbolehkan untuk melaksanakan salat id berjemaah.
"Kalau zona hijau boleh saja melaksanakan salat id berjemaah di masjid dengan protokol kesehatan. Namun kalau masih zona merah, maka salat id di rumah saja," ujar Samsudin, Selasa, 12 Mei 2020.
Ia menjelaskan, saat ini Kotim masih pandemi Covid-19 dan bahkan zona merah. Sehingga tidak hanya salat berjemaah atau salat Jumat saja yang diharuskan dilaksanakan di rumah. Namun juga kegiatan berkumpulnya orang banyak juga ditiadakan.
"Saya harap masyarakat ikuti anjuran pemerintah, karena ini demi kemananan dan kesehatan masyarakat juga," kata Samsudin.
--page
Begitu juga dengan kecamatan yang sudah zona hijau atau nihil kasus Covid-19. Kalau diperbolehkan oleh pemerintah daerah, maka bisa melaksanakan salat id di masjid atau lapangan secara berjemaah. Namun kalau dilarang, maka ikutilah anjuran pemerintah tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








