PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, mengeluarkan Surat Edaran kepada pimpinan perusahaan diseluruh Kota Palangka Raya terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2020 bagi pekerja atau buruh.

"Kami mengeluarkan surat edaran ini berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan RI dan surat gubernur Kalimantan Tengah tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19," kata Fairid melalui pesan whatsapp, Selasa 12 Mei 2020.

Terdapat tiga poin penting yang terkandung dalam surat edaran tersebut yang harus diperhatikan pimpinan perusahaan terkait penyaluran pembayaran tunjangan hari raya ditengah pandemi Covid-19.

Ketiga poin tersebut adalah melaksanakan ketentuan sesuai SE menteri ketenagakerjaan RI dan surat gubernur Kalteng. Guna memastikan perusahaan memenuhi kewajiban membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Poin kedua, pimpinan perusahaan diminta segera melakukan dialog dengan para pekerja atau buruh untuk mendapatkan kesepakatan terhadap pembayaran THR keagamaan.

--page


"Hasil kesepakatan dialog tersebut didampaikan kepada pemerintah kota melalui Dinas Tenaga Kerja," sebutnya.

Poin ketiga, untuk melakukan koordinasi lebih lanjut pimpinan perusahaan bisa mengubungi pos pelayanan informasi dan pengaduan THR tahun 2020.

"Saya berharap perusahaan-perusahaan bisa mendapatkan solusi tentang pembayaran kewajiban THR keagamaan kepada buruh atau pegawainya secara adil atau win-win solution," pungkasnya. (HENDRI/B-5)