BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Bupati Seruyan Yulhaidir menyurati perusahaan di kabupaten ini terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan di perusahaan dalam masa pandemi virus Corona.
Surat ini merupakan tindak lanjut, ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan, kemudian Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Merujuk pada ketentuan yang ada, pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh, yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih,” jelas Bupati dalam suratnya.
Sedangkan untuk besaran tunjangan hari raya keagamaan, di tetapkan sesuai dengan ketentuan seperti masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan.
--page
Adapun, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut, hendaknya di peroleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja.
“Proses dialog dilakukan secara kekeluargaan dilandasi dengan laporan keuangan perusahaan yang transparan dan itikat baik untuk mencapai sebuah kesepakatan,” tegasnya.
Kemudian, seluruh perusahaan, diwajibkan untuk menyampaikan laporan pemberian THR, kepada Bupati Seruyan Cq Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan, dengan mengisi blangko tersedia. (FAHRUL/B-5)








