BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Seruyan membuka posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR keagamaan tahun 2020.
Plt Kadis Nakertrans Seruyan, Budi Rahman mengatakan, dalam menghadapi hari raya Idul Fitri, seperti tahun tahun sebelumnya. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Seruyan, telah membuka Posko Pengaduan THR.
“Posko pengaduan dan konsultasi terkait THR keagamaan ini, kita membuka layanan setiap hari kerja,” jelasnya, Selasa, 12 Mei 2020.
Dengan adanya posko pengaduan THR ini, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pekerja, untuk menyampaikan hal terkait dengan informasi atau aduan, apabila tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang ada.
Menurut Budi Rahman, terkait pemberian THR ini, Menteri Ketenagakerjaan telah menyampaikan Surat Edaran Nomor : M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020.
--page
Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa memastikan perusahaan agar membayar THR Keagaaman, kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Dari surat edaran tersebut, pak Bupati Seruyan Yulhaidir, juga telah menyurati seluruh perusahaan di Kabupaten Seruyan, untuk melaksanakan kewajiban pembayaran THR dimasa pandemi covid-19 saat ini,” jelasnya.
Kemudian, seluruh perusahaan, diwajibkan untuk menyampaikan laporan pemberian THR, kepada Bupati Seruyan Cq Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan. (FAHRUL/B-5)








