BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sempat melarikan diri ke Kabupaten Lamandau, SY (45 tahun) pencuri spesialis rumah dan ruko kosong akhirnya ditangkap polisi.
Saat ini, lelaki warga Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) tersebut sudah mendekam di balik jeruji tahanan Mapolsek Arsel Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky, Selasa, 12 Mei 2020 menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap anggota gabungan dari Polres Kobar dan Polres Lamandau.
"Tersangka kerap melakukan aksi pencurian di sejumlah rumah kosong dan ruko di Kabupaten Kobar. Sampai saat ini sudah ada tiga laporan kehilangan terkait pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Hal ini akan kami lakukan pendalaman," jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat ditangkap, tersangka sempat melawan dengan maksud ingin melarikan diri.
"Terpaksa tersangka dilumpuhkan dengan tembakan di kaki. Saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan terkait kasusnya," jelas Kapolsek.
--page
Kapolsek memperkirakan nominal barang yang dicuri dari korbannya mencapai puluhan juta rupiah. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP Junto Pasal 65 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," tutur Kapolsek. (WAHYU KRIDA/B-7)








