PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat menangkap 4 tersangka pencurian kendaraan bermotor. Semua tersangka yang berinisial SA (25), MS (20), ME (23) dan AS (20) itu diamankan di kediamannya masing-masing kawasan Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

Kapolres Kobar, AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat Reskrim, AKP Rendra Aditya Dhani menyampaikan, penangkapan berawal penuturan tersangka SA (25) yang mengaku membeli motor dari 3 pelaku lainnya.

"Awalnya kami mengamankan SA (25) pada Jumat, 8 Mei 2020. Saat diinterogasi dia mengaku membeli motor dari tiga tersangka lainnya," kata Rendra Aditya Dhani, Selasa, 12 Mei 2020.

Anggota pun langsung bergerap dan menangkap tiga tersangka lainnya. Dari penyelidikan itu juga, tersangka SA turut terlibat dalam pencurian.

"Setelah 3 tersangka lainnya kami amankan, diketahui tersangka SA juga ikut dalam pencurian tersebut," jelasnya.

--page

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa, 5 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kasan Rejo, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel.

"Korban baru menyadari motornya hilang pada pukul 03.00 WIB dan langsung mencari ke sekeliling namun tidak ditemukan. Kemudian korban melapor ke Polres Kobar," kata dia.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dibidik dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (DANANG/B-11)