PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Selasa 12 Mei 2020 merupakan hari ke 2 diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Palangka Raya.

Hingga hari ke 2 ini pula tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya terus mensosialisasikan akan pentingnya memakai masker saat bepergian agar terhindar dari corona viris disease atau Covid-19.

Petugas tidak serta merta memberikan sanksi kepada masyarakat atau pengendara yang tidak memakai masker, karena mungkin belum tahu anjuran pemerintah atau belum punya masker.

Seperti yang dilakukan Tim PSBB Kelurahan Bukit Tunggal ini. Dalam mengawal PSBB ini petugas lebih mengedepankan sikap humanis kepada pengendara.

Meski ada beberapa pengendara kedapatan tidak memakai masker, namun tim gabungan yang terdiri dari aparatur kelurahan, TNI, POLRI, Satpol PP, dan relawan ini tidak memberikan sanksi yang berat.

--page

Tim Gugus Tugas Covid-19 Kelurahan Bukit Tunggal memberikan imbauan sekaligus memberikan masker kepada pengendara
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kelurahan Bukit Tunggal memberikan imbauan sekaligus memberikan masker kepada pengendara

Momen ini justru dimanfaatkan petugas untuk mensosialisasikan akan pentingnya memakai masker. Warga juga diberikan selebaran tentang kewajiban yang harus ditaati selama diberlakukan PSBB.

Babinsane Kelurahan Bukit Tunggal Serka Muhammad Arifin menjelaskan bagi warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker cuma diberikan sanksi teguran saja.

"Dalam giat chek poin ini tim juga menyediakan stok masker. Jadi jika ada warga atau pengendara yang tidak memakai masker, maka langsung kami kasih masker," tuturnya.

Diketahui, Gugus Tugas Covid-19 Kelurahan Bukit Tunggal memiliki tugas untuk memantau 4 pos chek poin yakni di Jalan Tingang, Pasar Rajawali, Jalan Mahir Mahar, dan Jalan Pinguin.

Tim Gugus Tugas Kelurahan Bukit Tunggal terdiri dari Kadis DLH, lurah, Seklur Bukit Tunggal, TNI (11 orang), POLRI (1 orang), Satpol PP (6 orang), MDMC (3 orang), Banser (4 orang), MUI (2 orang), Kominfo (3 orang), dina sosial (2 orang), dan PMI (1 orang). (ROKIM/B-6)