BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok - Polsek Gunung Bintang Awai GBA menangkap terduga pelaku pencurian di rumah kosong di Desa Sei Paken, Kecamatan GBA, Barito Selatan, Selasa, 12 Mei 2020. Terduga pelaku berinisial SL (20) itu ditangkap setelah ketahuan memakai jam tangan korban hasil kejahatannya.

Kapolsek GBA Iptu R Saleh Simamora mewakili Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah menindaklanjuti laporan korban Andama Paulus Adinata kepada Polsek GBA.

“Pelaku pencurian rumah kosong berhasil kita tangkap di Desa Sei Paken,” kata Kapolsek GBA, Selasa malam, 12 Mei 2020.

Saleh Simamora membeberkan, kasus pencurian tersebut berawal saat korban Anama Paulus Adinata bersama isterinya pergi meninggalkan rumah pada Selasa, 5 Mei 2020 lalu.

Namun, sepulang dari rumah orangtuanya, pada Sabtu, 9 Mei 2020 sekitar pukul 08.30 WIB, korban terkejut melihat jendela kamar rumahnya bagian depan telah terbuka secara paksa.

--page

Kemudian saat masuk ke dalam kamar, pakaian dan barang-barangnya berantakan. Tak hanya itu sejumlah barang berharga seperti jam tangan merk casio dan celengan koin, serta uang tunai Rp1,3 juta raib. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp 2,8 juta.

Dia menambagkan, berdasarkan penyelidikan mendapatkan informasi ada salah satu tetangga korban menggunakan jam tangan mirip milik korban yang hilang.

“Setelah kita dalami dan berdasarkan keterangan pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Pelaku pun kita amankan ke Mapolsek GBA,” ungkap dia.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana atas pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (URIUTU DJAPER/B-11)