PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP yang berjaga di wilayah Jalan Yos Sudarso persimpangan Jalan Galaksi Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya menjalankan aturan PSBB secara humanis dan persuasif.

Meski masih ada warga yang melanggar aturan jam malam yakni hanya boleh melalukan aktivitas sebelum pukul 20.00 WIB, pengendara tersebut hanya diberikan teguran agar tidak melakukan aktivitas lewat dari waktu yang ditentukan.

Pantauan Borneonews.co.id pada hari kedua pelaksanaan PSBB ini, terdapat puluhan warga yang masih berkendara meski sudah lewat waktu yang ditentukan. Saat dimintai keterangan oleh petugas, keperluan warga keluar rumah sangat beragam.

Ada yang mengaku mencari makanan, membeli obat, selepas dari tempat kerja, membeli bahan pokok hingga ada yang baru pulang memancing ikan.

"Malam ini tidak ada penahanan KTP, kita sampaikan aturan ini secara persuasif sambil kita sosialisasikan bahwa ada batasan waktu beraktivitas pada malam hari, yaitu hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB," kata salah satu personel, Aipda Ahmad Taufiq, Selasa malam, 12 Mei 2020.

--page

"Setiap pengendara yang lewat juga kita periksakan suhu tubuhnya. Alhamdullah malam ini yang kita periksa suhu tubuhnya normal semua," imbuhnya.

Meski begitu, jika masih ditemukan ada warga yang membandel dan sudah diberikan teguran namun malam berikutnya masih ditemukan melanggar, maka bisa dikenakan sanksi.

Sanksinya sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (HENDRI/B-11)