BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran memperbolehkan masayrakat penerima bantuan melalui APBN untuk mendapatkan bantuan lagi dari Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Bantuan Langsung Tunai, dengan beberapa persyaratan.
"Bantuan dari dana APBN ada tiga macam. APBN yang PKH, BLT Kemensos, dan BLT Anggaran Dana Desa. Lalu ada pertanyaan, apakah penerima dari tiga segmen bantuan nasional itu boleh didata untuk menerima bantuan dari Pemerintah Provinsi lagi, saya katakan, boleh," kata Gubernur Kalteng pada Selasa, 12 Mei 2020.
Hal ini disampaikan Gubernur dalam Video Conference sesi II silaturahmi Gubernur Kalimantan Tengah dengan seluruh kepala desa di Wilayah Kotawaringin Barat, Sukamara, dan Lamandau terkait pandemi Covid-19, Selasa, 12 Mei 2020 siang.
"Nah, kita ada bantuan BLT dari dana pemerintah provinsi Kalteng yang sudah saya selaku Gubernur Kalteng menganggarkan. Apakah nanti boleh tumpang tindih dengan pusat, andaikata dia sudah menerima dari bantuan APBN, saya katakan, selama undang-undang tidak melarang, mereka tetap berhak menerima," tambah Gubernur.
Meski mengatakan boleh, Gubernur juga menegaskan bahwa pihaknya sedang memvalidasi data yang ada melalui kepala desa di seluruh kabupaten sehingga orang-orang yang benar berhaklah yang akan menerima bantuan ini.
"Boleh saja tumpang tindih menerima bantuan tetapi selaku gubernur saya punya batasan, kami sedang memvalidasi data. Nanti kita lihat kalau memang dia sangat miskin, sudah menerima PKH, menerima BLT Kemensos, tetap saja boleh terima bantuan yang dari Pemerintah Provinsi ini. Kita sudah anggarkan Rp230 Miliar dan itu bentuknya bantuan tunai. Jadi silakan para kepala desa mendata warganya," tutur Sugianto lagi. (TESTI PRISCILLA/m)








