BORNEONEWS, Sampit - Pria 20 tahun ini memang keterlaluan. Anak majikannya yang masih berumur 9 tahun malah dinodainya. Padahal orang tua korban sudah menampung dan memberinya pekerjaan.
"Pengakuannya kerja ikut orang tua korban," kata jaksa Rahmi Amalia yang menangani perkara itu, Rabu, 13 Mei 2020.
Perkara tersangka yang tidak tamat SMP ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim. Saat itu tersangka menerangkang telah menyetubuhi korban.
Perbuatan itu dilakukannya digudang milik orang tua korban di desa wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.
Perbuatan itu dilakukannya saat orang tua korban tidak ada di rumah. Menurut tersangka perbuatan pertama dilakukan pada akhir 2019.
--page
Tersangka yang mengaku lupa persis kejadian itu menyebutkan perbuatan itu dilakukan saat korban naik dari kelas 2 ke kelas 3 SD.
Karena tidak pernah ketahuan tersangka selalu mengulangi perbuatannya itu hingga terakhir dilakukannya pada 24 Februari 2020 di lokasi yang sama.
Korban dibawa ke dalam gudang yang dikunci oleh tersangka lalu korban dipaksa rebahan di atas kasur. Kesempatan itu tersangka menyetubuhinya.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (NACO/B-6)








