BORNEONEWS, Sampit - Hasil rapat dari pihak Kementrian Agama (Kemenag), bersama pemerintah daerah, kepolisian, TNI, MUI, FKUB, menegaskan bahwa hingga saat ini imbauan larangan salat berjemaah di masjid masih tetap berlaku.
"Jadi saat ini salat berjemaah di masjid tetap dilarang, baik itu tarawih, salat Jumat, maupun salat berjemaah lainnya," ujar Kepala Kemenag Kotim Samsudin, Rabu, 13 Mei 2020.
Dirinya menerangkan, dari hasil rapat tersebut pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah daerah, terkait dengan pernyataan apakah saat ini di Kotim sudah terkendali dari wabah Covid-19, atau belum terkendali.
Jika nantinya keluar keputusan bahwa wabah tersebut sudah terkendali. Maka imbauan tersebut dinyatakan gugur dan masyarakat boleh beribadah kembali. Namun jika nantinya masih tidak terkendali, maka pihaknya akan mengeluarkan kembali surat edaran.
"Kalau masih tidak terkendali, maka akan kami keluarkan lagi surat edaran untuk tidak melaksanakan ibadah berjemaah di rumah ibadah, tidak hanya masjid, namun juga lainnya," kata Samsudin.
--page
Dirinya juga menerangkan bahwa yang zona hijau saat ini bukanlah Kotim. Namun hanya beberapa kecamatan, termasuk Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Sehingga secara keseluruhan, Kotim masih zona merah.
Hal itu tentunya harus menjadi perhatian semua pihak. Jangan sampai dengan MB Ketapang zona hijau, bisa melaksanakan atau menggelar ibdah secara berjemaah. Karena di Kecamatan Baamang masih zona merah. Dan Kotim juga masih zona merah. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








