PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah memberikan penjelasan dan tata cara pelaksanaan Salat Idul Fitri atau Salat Id di tengah pandemi Covid-19.

"Sesuai edaran Menteri Agama bahwa salat Idul Fitri dianjurkan dilakukan di rumah bersama keluarga. Cara pelaksanaannya hampir sama dengan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid, hanya berbeda dalam pelaksanaan khutbah saja," kata, Kasubag Umum dan Humas Kemenag Provinsi Kalteng Gondo Utomo, Rabu, 13 Mei 2020.

Salat Idul Fitri di rumah tanpa khutbah, namun niat dan rangkaian salatnya tetap sama. Yakni tujuh kali takbir di rakaat pertama dan lima kali takbir dirakaat kedua.

Waktu pelaksanaannya pun sama. Apalagi di Kota Palangka Raya yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tentu salat Idul Fitri di rumah menjadi salah satu bentuk upaya mematuhi protokol kesehatan dan mencegah penyebaran Covid-19.

"Sehingga diharapkan umat mengikuti anjuran pemerintah," katanya.

--page


Untuk hukum Salat Idul Fitri merupakan Sunnah muakkad yang artinya, sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. (NOPRI/B-5)