SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hengky Purwanto (27) dan Ujang Budi Utomo (24) karyawan pencuri sawit perusahaan dituntut pidana selama 14 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang perkebunan," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo

Jaksa, Rabu, 13 Mei 2020 menilai keduanya bersalah, atas perbuatan mencuri sawit pada Minggu, 23 Pebruari 2020 sekitar pukul 08.00 Wib hingga pukul 11.00 Wib. 

Atas tempat tuntutan itu kepada hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana itu mereka memohon keringanan hukuman. Keduanya berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Perbuatan itu dilakukan di kebun plasma Rika Bersatu Desa Buana Mustika,  blok R26 A Divisi 3 SMRE PT.TTL, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

--page

Pencurian itu bukan kali pertama dilakukan oleh karyawan mereka sendiri. Keduanya sebelumnya sudah berhasil 2 kali melakukan pencurian.

Kedua terdakwa melakukan itu tanpa seizin pihak perusahaan. Sawit yang berhasil dipanen itu dibawa ke kebun pribadi terdakwa melewati parit batas. Namun perbuatan itu diketahui satpam perusahaan yang memgetahui ada pemanenan di TKP padahal hari itu karyawan libur. Sawit itu oleh kedua terdakwa rencananya mau dijual. (NACO/B-5)