BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Norhadi, terdakwa kasus pencurian HP milik karyawan Toko Buah Bu Eka, di Jalan Iskandar, dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang berlangsung melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 13 Mei 2020.
JPU Panji Wiratno menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian, 1 unit Hp Merek Oppo A3s milik korban Saidi karyawan toko buah. Berdasarkan ketentuan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana.
"Tuntutan penjara selama 6 bulan tersebut dikurangi salama dalam penahana dan meminta terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," katanya.
Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim Muhammad Ikhsan memberikan hak pada terdakwa apakah mau mengajukan pembelaan atau permohonan. Terdakwa pun mengajukan permohonan.
"Saya mohon maaf Pak Hakim, saya masih punya tanggungan sebagai kepala keluarga dan tulang punggung keluarga, saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mau mengulanginya lagi," katanya.
--page
Sementara JPU atas permohonan terdakwa tetap pada tuntutannya. Majelis hakim akan mempertimbangkannya.
Diinformasikan bahwa kejadian pencurian terjadi pada 24 Januari 2020, sekitar pukul 18.30 WIB, bertempat di Toko Buah Bu Eka di Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.
Karena terdakwa ini sering main ke toko buah tersebut sehingga tak ada berfikiran jelek. Pada saatnya terdakwa izin ke toilet, saat didalam toilet ia mendengar Hp berdering didalam kamar yang hanya bersebalahan tembok dengan toilet, muncullah niat jahat, dengan lalau memanjat dinding toilet dan mengambil Hp serta buku tabungan. Setelah itu ia pamit pergi meinggalkan toko buah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1,800,000 ,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). (DANANG/B-7)








