BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua orang terdakwa kasus pencurian 27 tandan buah sawit, Nasrullah dan Rizal Fauzi dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 13 Mei 2020.
JPU Widya Nugraheny menyatakan bahwa kedua terdakwa terlah tebukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
"Atas tuntutan pidana penjara selama 1 tahun itu dipotong selama terdakwa dalam penahanan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Eny.
Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan memberikan hak pada terdakwa, mau mengajukan pembelaan atau permohonan. Terdakwa pun mengajukan permohonan.
"Kami sangat menyesal yang mulai, kami janji tidak akan mengulangi lagi. Kami harus mencari nafkah untuk keluarga kamim, sehingga kami mohon keringanan," katanya.
--page
Atas permohonan terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya dan majelis hakim akan mempertimbangkannya.
Diinformasikan, bahwa kedua terdakwa tidak hanya sekali itu saja melakukan pencurian sawit milik PT.PBNA Kecamatan Arut Utara. Namun Sebelum tertangkap terdakwa juga pernah melakukannya.
Atas perbuatan terdakwa mencuri 27 tandan buah kelapa sawit tersebut, perusahaan ditaksir merugi seharga kurang lebih Rp 777.600. (DANANG/B-7)








