BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan kebijakan terbaru perihal ibadah Ramadan di tengah Pandemi Covid-19. Namun kebijakan itu masih bersifat imbauan bukan larangan.
Sekda Kotawaringin Timur, Halikinnor menegaskan segala imbauan dari pemerintah terkait larangan mengumpulkan orang banyak tetap harus dijalankan. Apalagi saat ini Kotim masih zona merah dan berstatus tanggap darurat covid-19.
"Jadi kami tetap berharap masyarakat mematuhi imbauan pemerintah untuk melaksanaan salat seperti tarawih di rumah," kata Halikinnor usai rapat bersama di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim, Rabu, 13 Mei 2020 sore.
Jika nantinya masyarakat tetap mengindahkan imbauan pemerintah memilih melaksanakan salat berjamaah di masjid atau rumah ibadah maka agar tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Yakni dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun.
"Kami tidak bisa melarang hak warga untuk beribadah. Namun kami harap protokol pencegahan Covid-19 harus dijalankan," kata Halikinnor.
--page
Dia kembali menyampaikan jika virus corona tidak terlihat, sehingga alangkah baiknya dihindari dengan menjaga jarak atau menerapkan physical distancing. Apalagi ada orang tanpa gejala (OTG).
"Itulah yang kami khawatirkan, karena OTG terkadang tidak terpantau. Itu rawan menularkan ke masyarakat," terang Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








