BORNEONEWS, Sampit - Pengusaha atau perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang telat bahkan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan bisa dikenakan sanksi.
"Ada sanksinya untuk itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, Imam Subekti, Rabu, 13 Mei 2020.
Dia menerangkan, bagi pengusaha yang terlambat membayar THR maka akan dikenakan sanksi denda sebesar 5% dari total yang harus dibayarkan. Sehingga diharapkan pembayaran THR 7 hari sebelum lebaran. Jika lewat dari jadwal tersebut, maka akan dikenakan denda.
"Harus diperhatikan masalah THR ini, karena merupakan kewajiban perusahaan," kata Imam.
Dia juga mengatakan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016.
--page
"Yang pasti kami siap meneriam aduan dari para karyawan," terang Imam. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








