KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah telah melakukan rapat koordinasi dengan Calon Jamaah Haji Cadangan berjumlah 17 orang dan Lanjut usia (Lansia) tiga orang, terkait pemenuhan persyaratan.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kapuas Asyhadi mengatakan, kewajiban yang harus dipenuhi bagi calon jamaah haji cadangan sama dengan calon jamaah haji reguler. Untuk itu persyaratan juga harus dipenuhi.

"Persyaratan yang harus dipenuhi itu di antaranya membuat paspor, tes kesehatan tahap 2, dan suntik vaksin meningitis," ucap Asyhadi, Kamis, 14 Mei 2020.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk paspor semua calon jamaah haji cadangan dan Lansia semuanya sudah ada, dan hanya tinggal dua orang yang belum ada paspor.

"Selanjutnya calon jamaah haji cadangan lakukan pelunasan terlebih dahulu setelah itu baru pemeriksaan kesehatan, nanti kami koordinasikan dengan Dinas Kesehatan," katanya.

--page

Selain itu, ia menjelaskan status calon jamaah haji cadangan adalah calon jamaah yang tidak masuk kuota tahun ini. Karena belum bisa dipastikan apakah mereka tahun ini bisa diberangkatkan atau tidak, terkecuali jika masih ada sisa kuota keberangkatan.

"Kalau calon jamaah haji pelunasan tahap 2 masih ada sisa kuota maka cadangan ini akan masuk kuota tersebut, mungkin semua cadangan akan masuk atau beberapa orang saja," jelasnya.

Ia juga berpesan selama masa Covid-19 ini calon jamaah haju diharapkan menjaga kesehatannya dengan menjaga kebersihan seperti sering-sering. "Cuci tangan dan juga berwudhu serta tidak melaksanakan bepergian jauh keluar kota," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/m)